PENGETAHUAN GURU-GURU SMPN 32 BEKASI TERHADAP PENTINGNYA AKTA AUTENTIK DALAM TRANSAKSI TANAH
KNOWLEDGE OF THE TEACHERS OF SMPN 32 BEKASI ON THE IMPORTANCE OF AUTHENTIC DEALS IN LAND TRANSACTIONS
Abstract
Tujuan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan terhadap guru-guru SMP N 32 Bekasi adalah untuk meningkatkan pemahaman dan literasi pentingnya akta autentik dalam transaksi jual beli tanah, sehingga terbangun kesadaran hukum dalam transaksi pertanahan, yang kemudian dapat ditularkan pengetahuannya kepada peserta didik dan masyarakat sekitar, sekaligus memahami faktor kendala dan pendukung kesadaran hukumnya agar dapat dicarikan solusinya. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggunakan metode ceramah dan diskusi. Tahap awal dilakukan pre test untuk mengungkap pengetahuan para guru secara brainstorming, kemudian dilakukan intervensi berupa pembekalan materi dengan cara sosialisasi dan edukasi, dengan metode ceramah dan diskusi. Selanjutnya dilakukan post test, untuk mengetahui apakah materi benar-benar terserap dan dipahami oleh para guru. Hasil pengabdian kepada masyarakat yang telah dilakukan dalam bentuk penyuluhan hukum dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum para guru akan pentingnya akta autentik dalam transaksi jual beli tanah. Pada aspek pentingnya akta autentik dalam transaksi jual beli tanah guna lebih menjamin kepastian hukum dalam pembuktian kepemilikan terjadi peningkatan 12,5%. Peningkatan aspek perbedaan antara akta autentik dan akta di bawah tangan sebesar 20%. Peningkatan aspek pemahaman P PJB dan AJB sebesar 27,5%. Peningkatan aspek syarat sahnya perjanjian dalam transaksi tanah dan alur prosesnya hingga peralihan hak milik sebesar 27,5%. Peningkatan aspek perbedaan tugas Notaris dan PPAT yaitu sebesar 25%. Faktor pendukung dan penghambat tumbuhnya kesadaran hukum guru terhadap pentingnya pembuatan akta autentik terkait transaksi tanah adalah motivasi yang baik, namun kurang akses informasi dan sosialisasi serta edukasi dari para pembuat kebijakan maupun pihak yang peduli seperti kampus.
Kata kunci: akta autentik, transaksi jual beli tanah, kesadaran hukum, guru SMP